Mitos Atau Fakta Larangan Menggunakan Batik Motif Parang di Desa Ngluyu Kabupaten Nganjuk
Selamat siang pecinta literasi ataupun yang baru mulai mencoba mencintai literasi. Di siang hari yang terik ini, mimin mencoba untuk mengajak para pengunjung perpustakaan digital untuk sedikit berselancar di dunia mistis. Sesuai dengan judul yang mimin usung kali ini, sebelum lanjut ke inti dari tulisan tersebut, sebelumnya ijinkan mimin untuk memberikan sedikit informasi berkaitan dengan desa Ngluyu . Desa Ngluyu merupakan salah satu desa di Kabupaten Nganjuk yang untuk letaknya berada di Nganjuk bagian Utara paling ujung. Jarak tempuh untuk sampai ke desa Ngluyu tersebut kurang lebih sekitar 1 jam perjalanan. Untuk warga di desa Ngluyu tersebut kebanyakan bermata pencaharian sebagai petani. Nah dari berbagai sumber yang mimin dapatkan tentang larangan penggunaan batik motif parang baik itu parang rusak ataupun parang barong, ternyata ada sejarah nya loh…
Jadi pada kala itu ada seorang Pangeran yang bernama Pangeran Suromangunjoyo. Pangeran Suromangunjoyo merupakan murid dari Sunan Giri. Dalam salah satu tugas yang di embankan Sunan Giri kepada Pangeran Suromangunjoyo adalah untuk berbgai ilmu dan ajaran agama yang telah di dapatkan. Dalam perjalanan berbagi ilmu dan agama tersebut, Pangeran Suromangunjoyo tiba di desa Ngluyu dan mulalilah beliau membabat hutan di desa Ngluyu tersebut. Hingga Pangeran Suromangunjoyo oleh warga sekitar lebih dikenal dengan sebutan Mbah Gedong. Beliau menetap di desa Ngluyu hingga akhirnya beliau wafat dan dimakamkan di desa Ngluyu tersebut. Salah satu kesukaan beliau adalah batik parang barong dan batik rusak. Dari cerita tersebut terdapat pantangan bagi warga luar desa Ngluyu yang akan memasuki desa Ngluyu untuk tidak membawa ataupun menggunakan kain bermotif kedua parang tersebut. Jika memang ada yang memaksakan ataupun tidak sengaja membawa batik dengan motif parang tersebut, maka hal hal mistis ataupun bencana akan terjadi di desa tersebut. Dengan adanya hal tersebut maka batik parang di hilangkan dari Desa Ngluyu tersebut. Dan oleh warga di desa Ngluyu pantangan tersebut sangatlah dipercaya dan merupakan pantangan yang tidak boleh di langgar.
Terlepas dari semua itu, percaya atau tidak, mitos ataupun fakta, kembali ke pribadi masing-masing. Satu pesan mimin, alangkah lebih baiknya untuk tetap menghormati adat istiadat yang ada.
Sekian dulu sedikit cerita mimin tentang batik parang. Silahkan tinggalkan jejak kalian para pecinta literasi di kolom komentar.
Salam Literasi.