Bahaya Perundungan/Bullying di Lingkungan Sekolah dan Cara Mengatasi Kasus Perundungan/Bulying Tersebut.
Hai selamat pagi para pecinta literasi. Kali ini mimin mengangkat topik yang lagi viral di sekitar kita yaitu kasus perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Miris banget akhir akhir ini banyak sekali kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Di sini yang jadi pertanyaan adalah apa dan bagaimana kasus perundungan ini bisa terjadi. Dan ternyata kasus perundungan tidak terjadi di lingkungan sekolah saja melainkan di tempat kerja pun bisa terjadi kasus perundungan. Lantas bagaimana menyikapi hal tersebut? Dari berbagai sumber yang mimin dapat bahwa menurut KPAI di Indonesia terdapat 107 kasus perundungan di sekolah. Jumlah tersebut di dapat pada tahun2018. Lantas bagaimana cara mengatasi kasus perundungan di sekolah? Sejauh pengamatan KPAI, hampir semua sekolah tidak memiliki sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi perundungan. Padahal sistem tersebut wajib dibentuk sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Sistem yang dimaksud itu berupa tim pencegahan yang terdiri dari kepala sekolah, perwakilan guru, siswa, dan orang tua.
Peran serta guru dan semua warga sekolah sangatlah penting dalam kasus perundungan atau bullying.
Di peraturan itu juga disebutkan sekolah wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan yang mudah diakses oleh siswa, orang tua, atau guru. Papan layanan itu memuat nomor telepon dan alamat email.
Untuk mencegah perundungan agar tidak berkelanjutan maka sebaiknya perlu pendekatan secara personal atau jika tidak memungkinkan memberikan edukasi tentang bahaya perundungan lebih intens lagi kepada seluruh warga sekolah terutama terhadap para pelajar di masing-masing sekolah.
Sementara itu dulu yang bisa mimin sampaikan tentang perundungan, silahkan tinggalkan jejak kalian di kolom komentar. Mimin tunggu…salam literasi.